Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMP Hukum) Universitas Islam Balitar (UNISBA Blitar) baru saja menggelar seminar nasional terkait Kajian Komprehensif Perlindungan dan Penyelesaian Persoalan Mafia Tanah untuk Kesejahteraan Masyarakat pada Kamis, (8/8/2024). Seminar nasional ini menghadirkan empat narasumber diantaranya Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, S.H.,M.H, Notaris, Lia Retno Wulan, S.H.,M.Kn, Akademisi, Dr. Kasiani, M.H, serta Penata Pertanahan ATR/BPN, Ribut Setiawan C. Med.,S.H.
Seminar ini digelar secara hybrid, yakni melalui platform Zoom serta offline di Aula Majapahit UNISBA Blitar. Selama kegiatan berlangsung, para peserta merasa antusias untuk mengikuti serangkaian materi hingga akhir.
Rektor UNISBA Blitar, Dr. Soebiantoro, M.Si yang membuka kegiatan seminar ini menekankan pentingnya seminar sebagai wadah untuk berbagi ilmu dan mencari solusi konkret atas permasalahan mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat. Ia mengharapkan, seminar ini bisa menjadi langkah awal dalam melindungi hak-hak masyarakat, utamanya yang rentan terhadap kejahatan.
“Saya berharap seminar ini dapat menjadi langkah awal dalam upaya kita bersama untuk memberantas mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat, terutama mereka yang rentan terhadap kejahatan ini,” kata Soebiantoro.
Saat pemaparan materi, Kompol I Gede Suartika, Wakapolres Blitar Kota, menjelaskan upaya preventif dan tindakan tegas yang telah diambil oleh aparat dalam menangani kasus-kasus mafia tanah, seperti peningkatan pengawasan dalam mencegah dan memberantas mafia tanah.
“Polri terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah dan memberantas praktik mafia tanah. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang terbukti terlibat,” tegasnya.
Sedangkan, Lia Retno Wulansasmita, notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjelaskan, pentingnya notaris dalam memastikan bahwa dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi kepemilikan tanah.
“Notaris harus memastikan bahwa setiap transaksi tanah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir,” ungkap Lia.
Sementara itu, Ribut Setiawan selaku Penata Pertanahan ATR/BPN menekankan akan pentingnya mediasi dalam menyelesaikan sengketa tanah tanpa melalui proses pengadilan. Menurutnya, mediasi dapat melahirkan kesepakatan yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Mediasi dapat menjadi solusi yang lebih cepat dan efektif dalam menyelesaikan konflik tanah, serta dapat menciptakan kesepakatan yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Dr. Kasiani menuturkan, pentingnya penegakan hukum yang harus secara konsisten dilakukan untuk menekan praktik mafia tanah yang acap kali merugikan masyarakat kecil.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan adil untuk menekan praktik mafia tanah yang kerap kali merugikan masyarakat kecil,” ujarnya.