Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPPM merupakan unsur penunjang akademik, bertugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh Universitas, Fakultas/Program, Pusat Penelitian, serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh Kepala Bagian Penelitian dan Kepala Bagian Pengabdian Masyarakat.
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat bertanggung jawab kepada Rektor. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di persyaratkan berkualifikasi pendidikan Strata Tiga (S3). Ketentuan lebih lanjut tentang LPPM ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
- Rencana induk penelitian UNISBA Blitar tahun 2020-2024
- Renstra penelitian UNISBA Blitar tahun 2020-2024
- Rencana induk pengabdian kepada masyarakat 2020-2024
- Renstra pengabdian kepada masyarakat 2020-2024
- Rekap Integrasi Penelitian dan Pengabdian ke Pembelajaran 2020-2024
- Panduan hibah DPRM edisi XIII
- Panduan hibah internal 2021
- Panduan hibah internal 2022
Informasi mengenai pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun 2024 :
Pendaftaran KKN akan ditutup pada 30 Juni 2024 pukul 22.00 WIB
Link pendaftaran dapat diakses melalui https://bit.ly/formkknunisbablitar24
Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat melalui laman instagram LPPM UNISBA Blitar