Halal Center Universitas Islam Balitar (UNISBA) Blitar menggelar kegiatan Fasilitasi dan Pendampingan Pendaftaran Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar (Disperindag) Kota Blitar.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (3/11/2022) kemarin bertempat di Aula Kantor Disperindag Kota Blitar dengan diikuti oleh 20 IKM di Kota Blitar.
Maratus Sholihah, M.Pd selaku Kepala Halal Center UNISBA menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Halal Center dan Disperindag Kota Blitar untuk percepatan sertifikasi halal bagi para UKM dan IKM yang ada di Kota Blitar.
Selain itu Maratus mengungkapkan, kegiatan ini juga mendukung program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementrian Agama Republik Indonesia yaitu percepatan sertifikasi halal melalui jalur self declare.
“Tujuannya untuk mendukung percepatan sertifikasi halal melalui jalur self declare yang diselenggarakan oleh BPJPH Kemenag RI,” ungkapnya.
Terkait jalur self declare, ia menambahkan, merupakan sertifikasi halal yang diperoleh melalui pernyataan pelaku usaha yang diperuntukan khusus untuk produk makanan, minuman dan obat yang memiliki titik kritis rendah. Titik kritis rendah disini dapat diartikan sebagai tahapan produksi atau sifat bahan suatu produk pangan yang dapat dipastikan kehalalannya tanpa memerlukan ketelitian atau audit khusus dalam menentukan kehalalannya.
“Khusus untuk produk makanan, minuman, dan obat yang memiliki titik kritis rendah (tidak termasuk daging dan olahannya, warung, catering, makanan siap saji),” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini Maratus mengharapkan agar produk UMK dan IMK di Kota Blitar dapat segera mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini di dimaksudkan supaya dapat meningkatkan kualitas dan daya saing yang ada.
“Harapannya semua produk UMK dan IKM di kota Blitar dapat tersertifikat halal sehingga akan meningkatkan kualitas dan daya saing,” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam proses pembuatan sertifikasi halal dapat ditempuh melalui dua jalur diantaranya jalur reguler dan jalur self declare. Jalur reguler diperuntukkan untuk produk yang memiliki titik kritis tinggi. Sedangkan untuk jalur self declare ini diperuntukkan untuk produk yang memiliki titik kritis rendah.