Pengabdian Masyarakat

  1. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPPM merupakan unsur penunjang akademik, bertugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh Universitas, Fakultas/Program, Pusat Penelitian, serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
  2. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh Kepala Bagian
  3. Penelitian dan Kepala Bagian Pengabdian Masyarakat.
  4. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
  5. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat bertanggung jawab kepada Rektor.
  6. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipersyaratkan berkualifikasi pendidikan Strata Tiga (S3).
  7. Ketentuan lebih lanjut tentang LPPM ditetapkan dengan Keputusan Rekto